"Sebelumnya Nenih yang berangkat ke Taif, Arab Saudi pada 2007 secara rutin setiap tiga tahun sekali memperpanjang masa berlaku paspornya, namun sejak 2016 hingga sekarang paspornya sudah kedaluwarsa," kata Seketaris Disnakertrans Sukabumi Ali Iskandar, Jumat.
Diduga bahwa TKW korban penyiksaan ini tidak memperpanjang paspor karena dilarang majikannya.
Sang majikan melarang Nenih keluar rumah, karena khawatir kabur/melarikan diri atau melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak berwenang di Arab Saudi.
Nenih tinggal di RT 09 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan.
Untuk masalah pemulangan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan lembaga lainnya.
"Seharusnya pahlawan devisa ini bisa segera dipulangkan karena ijin tinggal dan bekerjanya di Arab Saudi sudah ilegal sehingga pemulangannya bisa dipercepat," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017