Sidoarjo (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar ganti rugi yang ditunjuk Lapindo Brantas Inc siap menghadapi upaya hukum dari para pengusaha korban luapan lumpur, bila tawaran ganti rugi dari PT Minarak lapindo Jaya ditolak mereka. Vice Presiden PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam Tabusalla usai melakukan pencairan ganti rugi atas aset warga di Sidoarjo, Kamis, penyelesaian ganti rugi untuk pengusaha korban lumpur itu sesuai kesepakatan dilakukan dengan pendekatan "bisnis to bisnis." Pendekatan itu berarti Lapindo dengan pengusaha ada tawar menawar harga tentang berapa klaim yang diajukan pengusaha korban lumpur, dan Lapindo sebagai pembeli berhak untuk menawar harga. "Kalau para pengusaha itu tidak mau dengan harga yang kami tawarkan, tidak akan kami beli. Kalau pengusaha meminta akan menyelesaikan melalui jalur hukum, silahkan saja, kami siap menghadapinya," katanya. Ia mengatakan ganti rugi pengusaha korban lumpur sebenarnya sudah ada kesepakatan, namun dari 23 pengusaha hanya delapan pengusaha yang mau menerima ganti rugi dari Lapindo, sedangkan sisanya belum ada kata sepakat, karena tawaran dari Lapindo tidak disetujui. "Kami tetap akan menyelesaikan ganti rugi terhadap pengusaha korban lumpur. Namun mereka mau atau tidak dengan harga yang kami tawarkan, itu hak mereka. Kami sudah menyelesaikan dengan `bisnis to bisnis` sesuai dengan kesepakatan awal," tambahnya. Sementara itu, sebanyak 17 orang warga korban lumpur menerima uang muka ganti rugi 20 persen dengan nilai Rp 1,85 miliar, Kamis. Warga yang menerima ganti rugi ini berasal dari Kelurahan Siring sebanyak enam orang, Kedung Bendo sembilan orang dan sisanya warga Jatirejo. Lahan yang mendapat ganti rugi ini seluas 12.891 M2 dan pekarangan seluas 7.705 M2. Andi Darussalam mengatakan sampai hari ini total nilai transaksi yang sudah dicairkan ke warga sebesar Rp 48,2 miliar. Menurut dia, untuk petok D dan letter c, pihaknya tetap berpedoman pada Perpres 14/2007 pasal 15 ayat 1, yakni petok D dan letter itu harus disahkan pemerintah, setelah diverifikasi oleh tim yang melibatkan 10 instansi terkait.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007