Jambi (ANTARA News) - Akhirnya dua oknum anggota TNI Korem 042/Garuda Putih (Gapu), Pratu Rahmad (25) terdakwa utama divonis 11 tahun penjara dan rekannya Pratu Diky (25) 10 tahun serta dipecat dari militer, karena telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Sidang Pengadilan Militer yang digelar di Makorem 042/Gapu, Jambi, Kamis, hukuman kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum Mayor CHK Rusltam dan Mayor CHK Khairul, lebih berat dua tahun penjara dari tuntutan auditor yang menuntut Rahmad sembilan tahun dan Diky delapan tahun penjara. Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan membunuh Rini (30)yang juga pacar Pratu Rahmad. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah telah melanggar dan tidak menghayati Sapta Marga dan mencemarkan nama TNI, sedangkan yang meringankan jujur dalam persidangan. Atas keputusan tersebut Ramad dan Diky dihadapan majelis hakim Kolonel CHK Purnomo, anggota Mayor CHK Heri S dan Mayor CHK Edi P, menyatakan banding, penuntut (ouditor) militer Mayor CHK Siregar dan Mayor Laut Bahtera menyatakan menerima. Kejadian tersebut pada 31 Maret 2006 dan baru terungkap pada pertengahan Januari 2007, setelah keluarga korban menyatakan kehilangan Rini yang kemudian terungkap bahwa pelakunya adalah kedua anggota oknum TNI. Sementara itu usai persidangan, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf H Sutrisno mengatakan, putusan tersebut dinilai sudah cukup bijak bila dibandingkan dengan perbuatan kedua pelaku. Pemecatan dan pencabutan baju dinas kedua terdakwa dilakukan pada upacara resmi militer di Makorem 042/Gapu setelah ada putusan tetapnya dan kedua akan langsung diantar ke Lapas umum untuk menjalani hukumannya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007