Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 17 anggota DPR RI menggagas penggunaan hak menyatakan pendapat terkait dugaan aliran dana ilegal, termasuk dana dari pihak asing dalam kampanye pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2004, dan pengaggas hak ini tidak akan hanya berhenti dalam proses di DPR tetapi juga akan membawa polemik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah penggagas hak menyatakan pendapat menyampaikan hal ini dalam keterangan pers di Senayan Jakarta, Kamis. Mereka yang hadir antara lain Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, Yuddy Chrisnandy (Golkar), Rama Pratama, Abubakar Al Habsi dan Fahri Hamzah (PKS), Chairul Saleh Rasyid dan Abdullah Azwar Anas (PKB) serta Ali Mochtar Ngabalin (Bintang Pelopor Demokrasi/BPD). Fahri Hamzah menjelaskan, penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 184 Tata Tertib DPR. Seperti halnya penggunaan hak politik lainnya bagi DPR, usul menggunakan hak menyatakan pendapat bisa diajukan minimal oleh 13 orang dari beberapa fraksi. Sementara saat ini pengagas hak tersebut telah mencapai 17 orang dari tujuh fraksi. Dia memperkirakan, pendukung hak menyatakan pendapat ini kemungkinan akan bertambah lagi. Fahri menyatakan, hak ini tidak akan diarahkan untuk menjatuhkan pemerintahan, tetapi hanya untuk mendorong agar persoalan dana kampanye di masa depan harus sesuai dengan ketentuan UU. Penggunaan hak ini juga dilatarbelakangi proses hukum di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri. Anggota DPR berpendapat, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas dan jangan sampai terganggu setelah ada pertemuan antara Presiden dan Amien Rais. Yuddy Chrisnandy menjelaskan, penggunaan hak tersebut sebagai gerakan moral politik agar persoalan tersebut tidak terulang. Para penggagas hak menyatakan pendapat akan melakukan pertemuan dengan MK pada pekan depan. Diharapkan, MK proaktif mencermati bergulirnya dugaan aliran dana tak legal dalam Pilpres 2004. Ali Mohtar Ngabalin menyatakan, pertemuan SBY dengan Amien Rais jangan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. "Persoalan dana kampanye untuk capres yang tidak legal ini seperti kejadian luar biasa. Karena itu, kami menyikapinya," kata Ngabalin. Abdullah Azwar Annas mengemukakan, penggunaan hak menyatakan pendapat ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengusutan semua dana tak legal dalam Pilpres. KPK sebenarnya sudah bisa melakukan pengusutan. Zaenal Maarif menyatakan, sah-sah saja anggota DPR menggunakan hak politiknya yang telah diatur dalam UU. Penggunaan hak menyatakan pendapat yang sedang digalang anggota DPR terkait dana kampanye Pilpres telah sesuai ketentuan Tatib DPR dan akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007