Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua MPR Amien Rais merasa lega telah memberi keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengakuannya menerima dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai Rp200 juta dari Rokhmin Dahuri. "Saya sudah lega sekali. Saya percaya setelah beri keterangan ini tidak ada pro-kontra lagi," ujar Amien di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis. Kedatangan Amien ke KPK mendahului undangan yang sebenarnya baru akan dilayangkan KPK pada pekan depan. Menurut Amien, kedatangannya mendahului undangan KPK untuk menghilangkan beban karena ia harus menghadiri rapat kerja nasional Partai Amanat Nasional (PAN) di Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat 1 Juni 2007. "Besok ada pembukaan rakernas PAN di Palembang. Saya tidak enak kalau datang ke rakernas masih ada beban di berita koran dan televisi bahwa saya mau dipanggil KPK. Jadi, sebaiknya saya inisiatif datang ke KPK," tuturnya. Menurut Amien, keterangannya kepada KPK dituliskan dalam bentuk berita acara keterangan. "Saya sudah dimintai tanya-jawab untuk ungkapkan apa persisnya. Tadi namanya berita acara keterangan," ujarnya. Amien mengatakan, dalam keterangannya ia telah mengatakan secara jujur bahwa ketika ia menjadi calon presiden pada 2004 dan masih menjabat Ketua Umum PAN, Rokhmin mendatangi rumahnya dan menyerahkan amplop berisi delapan lembar cek perjalanan. "Penggunaannya pun untuk tim sukses capres dan cawapres dan untuk menutup sebagian biaya iklan," ujarnya. Amien menambahkan, ia senang telah berbicara apa adanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang transparan. "Biar proses hukum ini berjalan, tidak ada aroma politik," ujarnya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengapresiasi kedatangan Amien Rais sebelum diundang oleh KPK. Tumpak mengatakan, KPK akan memanggil seluruh penerima dana DKP yang disebutkan oleh saksi di persidangan. Surat panggilan kepada para penerima dana itu, menurut Tumpak, akan dilayangkan pekan depan. KPK juga akan memanggil kembali Rokhmin Dahuri serta saksi-saksi yang berkaitan dengan penerimaan dana tersebut. Meski demikian, sesuai kewenangan yang diberikan UU, KPK hanya dapat mengusut penerima dana DKP yang termasuk kategori penyelenggara negara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007