"Dua rekannya kabur, sedangkan tersangka MS terpaksa kami tembak betisnya karena mencoba melawan dengan mengeluarkan pistol rakitan yang dibawanya," kata Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Bekasi, Rabu.
Penangkapan terhadap MS (25) dilakukan saat bersama kedua rekannya tengah bertransaksi motor curian di Perumahan Vida, Kecamatan Bantargebang.
"Warga sekitar yang melaporkan kalau di lingkungan tersebut kerap terjadi jual beli motor curian," katanya.
Adapun saat penangkapan dilakukan, tersangka tengah menjual motor jenis Honda CBR yang baru dicurinya di Jalan Serma Marzuki, Kecamatan Bekasi Selatan.
Berdasarkan keterangan tersangka saat diperiksa polisi, dalam sehari, komplotannya sanggup mencuri tiga unit sepeda motor.
"Sepeda motor curian itu kemudian dijual seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta yang kemudian hasilnya dibagi," katanya.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat untuk membongkar rumah kunci sepeda motor beserta dua sepeda motor lain yang juga hasil curian.
Pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan secara intensif demi pengejaran terhadap dua rekan lain yang kini masih buron.
"Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," demikian Wijonarko.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017