"Pemerintah juga mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat mengikuti program tax amnesty yang mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," kata Jokowi pada pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang RAPBN 2018 beserta nota keuangannya dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta, Rabu.
Dia memaparkan, sampai dengan akhir pelaksanaan program, pengampunan pajak alias amnesti pajak diikuti 9.734.000 wajib pajak dengan total penerimaan uang tebusan mencapai Rp115,9 triliun.
Berdasarkan pengungkapan harta, lanjutnya, program pengampunan pajak Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dengan hasil capaian sebesar Rp4.884,2 triliun.
Jumlah itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri Rp3.700,8 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.036,7 triliun, dan harta repatriasi aset Rp146,7 triliun.
Selanjutnya, kata Jokowi, kesadaran terhadap kebijakan pajak itu juga harus diikuti dengan kewajiban membayar pajak dengan baik pada masa mendatang.
Hal itu karena kesadaran warga negara dalam membayar pajak akan menjadikan Indonesia menjadi lebih kuat dan sejahtera.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pemeriksaan pajak akan dilakukan terhadap para wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak.
"Pemeriksaan itu fokusnya ke (wajib pajak) yang tidak ikut pengampunan pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Hestu Saksama, di Jakarta, Senin (31/7).
Dia membantah pemberitaan, otoritas pajak akan memeriksa sekitar 5.000-an wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak.
Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017