Denpasar (ANTARA News) - Jajaran Polda Bali akan melakukan penyelidikan intensif terhadap aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia) yang dilakukan tersangka Martial Jean (43), pria berkebangsaan Prancis. "Dari pengakuan tersangka sendiri, terungkap ada sejumlah bocah di daerah Sawan, Kabupaten Buleleng, dan di Ubud, Kabupaten Gianyar yang menjadi korbannya. Ini yang nantinya kita buktikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Kamis. Ia menyebutkan, tersangka sendiri memang mengaku telah melakukan aksi pedofilia itu, namun untuk dapat dijerat sesuai dengan ketentuan hukum, petugas terlebih dahulu harus dapat membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Jean. Pembuktian tersebut tidak hanya melalui sejumlah alat bukti, tetapi juga keterangan saksi. "Ini yang akan kita lakukan di lapangan," ujar Kombes Reniban. Ketika diperiksa oleh pihak Imigrasi Singaraja yang menangkapnya di daerah Sawan, Kubutambahan, Buleleng, "bule" yang sejak tahun 2003 menetap di Bali itu, mengaku sempat berbuat "tidak senonoh" terhadap bocah IPS (13) di Buleleng. Selain terhadap IPS, Jean juga mengaku sempat melakukan hubungan seksual terhadap sejumlah bocah sejenis di Ubud, yang adalah daerah perkampungan seniman Bali. Namun demikian, Jean sendiri mengaku tidak lagi mengenal identitas bocah yang sempat "digaulinya" antara tahun 2003 sampai 2005 itu. Pria yang bercerai dengan istrinya pada 2004 itu, mengaku hanya masih mengingat identitas IPS, korban yang berdomilisi di Buleleng. Kabid Humas menyebutkan, berangkat dari pengakuan tersangka Jean itulah, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan, dengan harapan identitas para bocah yang sempat menjadi korban dapat terungkap semuanya. Selain identitas korban, polisi juga akan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi dari kasus bejat yang telah dilakukan tersangka asal Prancis tersebut, katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007