Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil semua penerima aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang disebut oleh saksi di persidangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri di Jakarta. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, usai menerima calon presiden pada pilpres tahun 2004 Amien Rais di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, mengatakan, surat panggilan kepada penerima dana yang disebut oleh saksi di pengadilan itu akan dilayangkan pekan depan. "Kita sudah bikin undangannya, mungkin minggu-minggu depan sudah kita layangkan. Saya tidak bisa jelaskan nama-namanya, tapi tentunya anda-anda sudah tahu juga beberapa nama yang telah disebut di persidangan," tuturnya. Selain memanggil para penerima dana itu, Tumpak menambahkan, KPK juga akan memanggil kembali mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, yang menjadi terdakwa dalam kasus pengumpulan dana ilegal di DKP serta beberapa saksi lain yang terkait dengan penerimaan dana tersebut. "Kita akan dengar juga keterangan yang bersangkutan sekali lagi di sini, dan para saksi-saksi secepatnya," ujarnya. Tumpak menjelaskan, KPK kembali membutuhkan keterangan Rokhmin, karena pada pemeriksaan di KPK ia tidak pernah membeberkan kepada siapa ia memberikan dana DKP. "Tidak pernah dia katakan itu seperti serapi yang dia katakan di persidangan ataupun di luar persidangan. Kita akan minta keterangan sekali lagi, kepada siapa diberi, kapan diberi, dalam rangka apa itu pemberian, berapa jumlahnya dan dalam bentuk apa. Kita perlu dengar dulu itu," kata Tumpak. Meski akan memanggil semua nama yang disebut menerima dana DKP, Tumpak mengatakan, sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU, KPK hanya dapat mengusut para penerima yang masuk dalam kategori penyelenggara negara. "Tentunya akan kita lihat, kalau bukan penyelenggara negara tentu tidak ada hubungannya dengan KPK," ujarnya. KPK tetap membutuhkan keterangan semua penerima dana untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang telah tersiar di berbagai media massa. Saksi Didi Sadili dan Sumali pada persidangan dana DKP dengan terdakwa Rokhmin Dahuri dan mantan Sekjen DKP, Andin H Taryoto, menyebutkan, semua tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2004 menerima aliran dana DKP. Selain itu, beberapa ormas dan partai politik juga disebutkan menikmati aliran dana DKP.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007