Jakarta (ANTARA News) - Modul alat perekam yang ditempatkan di hotel atau diperkantoran seperti Closed Circuit TeleVision (CCTV), tidak dapat dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena alat tersebut mudah untuk direkayasa oleh pihak lain. Oleh karena itu, kata Humprey R Djemat dan Otto Hasibuan, SH, kuasa hukum Billy Sundoro, di Jakarta, Rabu, CCTV tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, sehingga pengadilan seyogianya harus meniadakan. Ditambahkan, data CCTV yang dibawa Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Billy, tidak dapat dibenarkan. Lagi pula, semua saksi dalam persidangan juga menerangkan tidak melihat adanya penyerahan uang dari Billy kepada M Iqbal baik secara langsung maupun dari CCTV yang berada di hotel Aryaduta yang terekam pada 16 September 2008 itu. "Jadi saya kira kekuatan hukum CCTV untuk dibahas dalam persidangan tidak kuat dasar hukumnya. Sebaiknya majelis menangguhkan semua itu," kata Otto Hasibuan dalam persidangan dugaan gratifikasi Billy Sindoro dari Grup Lippo kepada M Iqbal, Komisioner KPPU. Otto berharap modul CCTV yang digunakan untuk mengungkap kasus dugaan gratifikasi di persidangan tersebut ditiadakan karena tidak memenuhi aturan main. Menurutnya, pengambilan file CCTV di hotel Aryaduta yang dilakukan KPK tidak memenuhi persyaratan hukum. Contohnya, pihak KPK tidak menyertakan surat untuk melakukan izin pengambilan file CCTV. "Saya juga sangsi akan kebenaran dokumen CCTV tersebut. Pasalnya, file CCTV itu bias saja sudah direkayasa. Sebaiknya hardware CCTVnya yang dipakai," ungkap Otto. Ditempat sama, Humprrey, SH mengatakan, dalam rekaman CCTV tersebut tidak terbukti dan terlihat adanya penyerahan tas dan uang dari Billy kepada Iqbal. Pada persidangan dengan saksi kunci Gentar Rahma Pradana, Asisten Billy mengungkapkan pada saat kejadian ia yang membawa tas hitam milik Billy atas inisitif sendiri ke dalam ruanggan hotel di kamar 1712. "Saya tidak melihat adanya penyerahan uang dari Billy kepada Iqbal," ungkap Gentar saat ditanya majelis Hakim. Saksi lainnya dalam persidangan itu juga senada dengan Gentar. Semua saksi seperti Yusni Irwandi, Endeh Saepul Rohim, Bagus Purwantara, Reno Mardiansyah menyatakan tidak melihat adanya penyerahan uang dari Billy kepada Iqbal baik langsung maupun dari CCTV. Saksi juga menerangkan bahwa rekaman CCTV yang digunakan KPK dan diputar di persidangan bukan rekamam asli melainkan hasil produksi dari KPK sendiri. Dan pembuatan rekaman CCTV oleh KPK tidak pernah diverifikasi kepada pihak security hotel dan tidak pernah dibuatkan berita acara penyitaan (BAP) yang mengkonfirmasi keaslian isi dari rekaman CCTV tersebut, kata Humpprey.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009