Washington (ANTARA News) - Seorang mantan supir Osama bin Laden serta seorang anak-anak asal Kanada yang ditangkap di Afghanistan, pekan depan akan dihadapkan ke meja hijau di Teluk Guantanamo. Salim Ahmed Hamdan, warga negara Yaman kelahiran 1970 dituduh sebagai pengawal bersenjata sekaligus sopir pribadi Osama bin Laden, pemimpin organisasi teroris Al Qaeda. Terdakwa lainnya adalah Omar Ahmed Khadr, kelahiran Toronto, Kanada, yang lima tahun lalu ditangkap di Afghanistan saat berusia 15 tahun. Dia membunuh seorang sersan AS dengan granat tangan saat terjadi penggerebekan tempat persembunyian Al-Qaeda. Satu-satunya pengadilan yang sudah digelar di Guantanamo adalah terhadap David Hicks (31), warga Australia yang pada Maret divonis penjara sembilan bulan. Hicks saat ini menjalani masa hukumannya di suatu penjara dengan keamanan maksimum di Adelaide. Hamdan dan Khadr, melalui pengacara mereka, menyatakan selama dalam tahanan AS mereka dianiaya secara buas, ditakut-takuti akan mati, diikat dan dipaksa menjalani "posisi dalam keadaan tegang" selama berjam-jam, dan kurang tidur. "Ini benar-benar noda hitam pada moral kekuasaan AS," kata Jennifer Daskal, direktur advokasi kelompok HAM "Human Rights Watch" untuk AS. Dia mengemukakan bahwa apapun bukti yang didapat "lewat teknik seperti itu" sifatnya tak dapat diandalkan. Pemerintah AS, yang tanpa dakwaan menahan sejumlah besar orang di Teluk Guantanamo, menyangkal terjadi kesewenang-wenangan terhadap para tahanan itu. Namun, para aktivis HAM geram, khususnya atas apa yang terjadi pada Khadr, mengingat umurnya yang masih remaja. "Perlakuan terhadap Omar Khadr sejak lima tahun lalu merupakan contoh ketidakpedulian AS atas hukum internasional demi `perang melawan teror`," kata Amnesty International. "Kecuali pihak berwenang AS menghadapkannya ke pengadilan sipil dan mempertimbangkan umurnya saat terjadi dugaan pelanggaran, maka dia seharusnya dikembalikan ke Kanada." Hamdan dan Khadr akan dihadapkan ke mahkamah militer pada Senin di Teluk Guantanamo. Mahkamah agung AS bulan lalu menolak permohonan Hamdan dan Khadr untuk menjalani prosedur baru dalam persidangan. Prosedur tersebut pada September disahkan Kongres. Dalam sidang mahkamah militer Senin depan, komisi militer direncanakan akan membacakan tuduhan terhadap Hamdan dan Khadr, sebelum pengadilan secara penuh terhadap mereka berlangsung pada musim panas. Hamdan dituduh melakukan persekongkolan dan memberikan bantuan materiil kepada teroris. Khadr dituduh melakukan persekongkolan, membunuh, mencoba melakukan pembunuhan dan membantu musuh. "Dalam kasus Khadr, dia adalah seorang remaja, yang menurut tuduhan pemerintah sendiri, terseret oleh ayahnya sejak umur 10 tahun sehingga berjumpa pemimpin Al-Qaeda. Dia dikirim ke kemah latihan militer pada usia 15 tahun lalu dikirim ke medan tempur untuk ditembak. Ini nyaris menjadi yang paling buruk dari yang terburuk," kata Human Rights Watch dikutip AFP.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007