Iya, rumah yang di Sentul"Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sebuah rumah mewah milik pasutri yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang disetorkan puluhan calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Iya, rumah yang di Sentul," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa.
Rumah mewah tersebut berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Selain rumah tersebut, pihaknya juga telah menyita sebuah unit rumah perkantoran (ruko) milik kedua tersangka.
"Asetnya yang lainnya ada kantor dan kendaraan," kata Herry.
Sementara sebanyak empat unit mobil berbagai merek disita polisi dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut kini terparkir di halaman Kantor Bareskim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Keempat jenis kendaraan tersebut yakni Daihatsu Sirion putih nopol B 288 UAN, Toyota Vellfire putih nopol F 777 NA, Pajero Sport Dakar putih nopol F 111 PT, dan VW Caravelle putih nopol F 805 FT.
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah PTFirst Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi menetapkan dua tersangka yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.
Kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.
Dari hasil investigasi, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.
Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umroh.Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.
Polisi memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017