Jadi, sekarang tinggal orangnya saja yang ditangkap, dan itu tugasnya pengadilan."
Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 Mohammad Mahfud MD meyakini kematian Johannes Marliem tidak menjadi kendala bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-e).
"Saya yakin masih banyak cadangan bukti-bukti. Jangan sampai menyebabkan kasus itu terhenti karena korupsinya sudah jelas ada," kata salah seorang dari sembilan anggota tim pengarah Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP PIP) itu di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC di Amerika Serikat (AS), perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik. Ia dilaporkan tewas di AS diduga akibat luka tembak bunuh diri.
Ia tercatat sebagai pihak penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek KTP-e, dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
(Baca juga: KPK benarkan saksi KTP-e Johannes Marliem meninggal)
"Memang Johannes Marliem disebut sebagai saksi kunci, tetapi pasti masih banyak karena ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka itu minimal punya dua alat bukti, dan saya dengar KPK punya lebih dari 60 alat bukti," kata Mahfud.
Oleh karena itu, guru besar hukum tata negara di Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta tersebut meminta pengusutan kasus dugaan korupsi KTP-e itu tetap jalan tanpa terhambat dengan kematian Johannes.
Mengenai bukti rekaman yang diklaim dimiliki Johannes, menurut Menteri Pertahanan kemudian Menteri Kehakiman pada 2000--2001 itu, adalah hanya salah satu dari sekian banyak bukti yang dimiliki KPK.
"Jadi, sekarang tinggal orangnya saja yang ditangkap, dan itu tugasnya pengadilan," katanya, terkait kasus yang melibatkan banyak pejabat lembaga tinggi negara.
Seluruh elemen masyarakat perlu mendorong dan membantu negara melalui pengadilan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi KTP-e yang diduga kuat telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
"Karena, ini uang besar," demikian Mohammad Mahfud MD.
(Baca juga: Jusuf Kalla percaya KPK siapkan saksi-saksi KTP-e)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017