Pangkalpinang (ANTARA News) - Seluas 50 hektare lahan bekas tambang akan timah direklamasi untuk selanjutnya dikembalikan menjadi kawasan hutan dan pertanian produktif serta penghijauan yang bisa memberi manfaat ekonomis bagi masyarakat setempat.
"Kami mengajak pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan reklamasi sejumlah lahan eks-pertambangan timah agar menjadi tempat yang produktif dan ekonomis," kata Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah kepada pers di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa.
Reza Andriansyah mengatakan, perusahaan akan mengembalikan lahan seluas 50 hektare bekas pertambangan timah itu sebagai kawasan konservasi lahan, pertanian, agrowisata, agrowisata, dan wisata edukasi.
Sebelum melakukan reklamasi, katanya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta memilih sejumlah pohon yang dianggap layak ditanam di kawasan tersebut.
Sejumlah pohon yang layak ditanam di situ dan bisa memberikan nilai ekonomis antara lain jeruk kunci, padi, tomat, melon, pisang, lada, cabai, nenas, papaya, buah naga, mangga, jagung, kacang panjang, dan semangka.
"Kawasan itu nantinya selain menjadi lahan hutan juga menjadi kebun buah yang akan dikelola oleh masyarakat dan dibantu oleh pemerintah daerah setempat terutama Dinas Koperasi," kata Reza.
Lahan yang akan direklamasi tersebut, katanya, akan dilakukan secara bertahap yaitu 10 hektare dan akan ditingkatkan secara berkelanjutan hingga 50 hektare.
Perusahaan, katanya, akan serius melakukan reklamasi lahan eks-pertambangan timah agar nantinya kawasan tersebut hijau dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai langkah awal yang diprakarsai oleh RBT, nantinya status lahan direncanakan akan berubah menjadi hak guna usaha (HGU) koperasi desa, sesuai dengan imbauan pemerintah agar program reklamasi dapat berjalan terus.
RBT menjadi salah satu produsen timah batangan terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi hingga 2.000 ton setiap bulan.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017