Kupang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Pranata Kristiani Agas, anak Wakil Bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Andreas Agas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan tahun 2013.
"Memang benar kalau anak wakil bupati Manggarai Timur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun penahanannya hanya berstatus tahanan kota saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Agus Riyanto, saat dihubungi dari Kupang, Selasa malam.
Penetapan Pranata Kristiani sebagai tersangka dan berstatus tahanan rumah itu karena menurutnya Ani panggilan akrab dari Kristiani itu saat ini sedang dalam masa menyusui anak.
Hal ini berbeda dengan penetapan dua tersangka baru juga yakni Siprianus Pelang dan Dominikus Don yang keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Leba Ruteng.
"Kalau Ani kita lebih melihatnya kepada masalah kemanusian karena anaknya juga masih bayi dan masih menyusui oleh karena itu kita tetapkan sebagai tahanan kota," tambahnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang baru itu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin pukul 18.30 wita.
Ketiganya adalah anggota pada Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
Pokja inilah yang melakukan lelang sejumlah paket proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Manggarai Timur pada 2013, termasuk alat kesehatan pakai habis senilai Rp894 jutaan.
Ani dan kedua rekannya kemudian didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017