Jakarta (ANTARA News) - Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, mengajukan penangguhan penahanan, yang diajukan lewat pengacaranya.
"Benar, ada surat permohonan penangguhan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa.
Namun polisi belum bisa mengabulkan permohonan ini. "Belum ada rencana dikabulkan," kata Herry, karena penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka dalam penyidikan kasus itu.
"Kami masih harus memeriksa lagi," kata Herry lagi.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya setelah kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan paket umrah melalui para agennya dengan harga murah kepada para calon peserta umrah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per orang, paket reguler Rp25 juta, dan paket VIP Rp54 juta.
"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jemaah," kata Herry.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.
(Baca: Bareskrim tangkap pimpinan First Travel terkait kasus umrah)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017