Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Empat saksi yang akan diperiksa itu, yakni Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Kusmihardi, Konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo R Pratomo Siddi Supali dan mantan Dirut PT Sucofindo Arief Safari.
Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
(Baca: KPK tak pernah sebut Johannes Marliem saksi kunci)
(Baca: KPK akan periksa Teguh Juwarno untuk tersangka Novanto)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017