"Terimakasih kepada Bank Riau Kepri atas kepeduliannya dalam mengikuti Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran)," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Pekanbaru, Sabtu.
Susanto menjelaskan 20.000 pekerja rentan ini perlu mendapat perlindungan karena mereka tergolong Bukan Penerima Upah (BPU). Diantaranya guru bantu , tata usaha, dan guru komite yang tersebar di seluruh sekolah di Provinsi Riau.
"Mereka rentan terhadap kemunduran ekonomi jika mengalami risiko, seperti kecelakaan saat bekerja ataupun meninggal dunia," ujarnya.
Untuk membantu mereka bisa masuk menjadi kepesertaan lanjut Agus maka dibantu premi pendaftaran hingga angsuran selama enam bulan kedepan. Kemudian diharapkan peserta akan membayarkan secara mandiri.
"Ini memang hanya stimulus untuk merangsang pekerja rentan menjadi penerima jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana haknya yang diatur dalam undang-undang, " tuturnya.
Menurut dia guna membantu pembayaran premi kepesertaan 20.000 pekerja ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau bekerjasama dengan PT Bank Riau-Kepri, memfasilitasi donasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Riau Kepri untuk perlindungan selama 6 bulan.
"Donasi ini diberikan secara simbolik kepada 20.000 pekerja rentan yang ada di Provinsi Riau dan sekitarnya dengan masa perlindungan 6 bulan (agustus 2017 s.d Januari 2018), pada Jumat malam (11/8) bertempat di Ballroom Dang Merdu Kantor Pusat Bank Riau-Kepri, Pekanbaru," urainya.
Sementara itu Direktur Bank Riau Kepri Irvandi Gustari menyebutkan Penyerahan dana CSR Bank Riau Kepri ini merupakan kelanjutan dari program tahun 2016.
"Dimana pada tahun 2016 lalu Bank Riau Kepri menyerahkan dana CSR serupa bagi 5.000 pekerja rentan untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Irvandi.
Ia merinci 5.000 pekerja rentan ini terdiri dari 3.000 tenaga kerja di Provinsi Riau dan 2.000 asal Provinsi Kepulauan Riau.
Donasi kepesertaan yang diberikan Bank Riau Kepri meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 20.000 pekerja. Dengan harapan kedepan mereka akan mendapat perlindungan.
"Dengan perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan, " tambahnya.
(T.KR-FZR/N002)
Pewarta: Fazar, Muhardi/Vera Lusiana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017