Makassar (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan melakukan pungli, terancam dipecat dari posisinya sebagai ASN.
"Kalau yang bersangkutan nantinya terbukti melakukan pelanggaran, tidak hanya orangnya yang dapat sanksi, jabatanya pun akan dicopot serta diberhentikan," tegas Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Makassar, Basri Rakhman, Sabtu.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian, sebab masih ada hak seseorang atas asas praduga tidak bersalah, kecuali setelah diputus pengadilan dengan status inkracht atau putusan hukum berkekuatan tetap.
Sebagai pembina kepegawaian, dirinya tetap akan menjatuhkan sanksi tegas kepada AA yang diduga melakukan kesalahan besar dengan mencoreng nama baik Pemkot Makassar karena perbuatan Pungli-nya serta melanggar Undang-undang tentang Tidak Pidana Korupsi.
Menurut dia, dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jelas mengatur sanksi tersebut, apabila seorang pegawai terbukti melakukan Pungli maupun korupsi akan diberhentikan.
"Kita masih menunggu hasil dari kepolisian, sebab kami masih menganut hukum asas praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan, jelasnya jabatan itu sudah tidak otomatis dipegang lagi bersangkutan," ulas dia.
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto sebelumnya menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyelidiki perkara yang disangkakan terhadap pelaku AA.
Selain itu, dirinya tidak ingin berspekulasi dan menghindari opini publik yang terus berkembang tentang bagaimana sebenarnya pelayanan aparatur negara kepada masyarakat terhadap pengurusan admnistratif.
Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Makassar Ahmad Kafrawi, selaku pimpinan pelaku saat diminta keterangannya enggan berkomentar jauh pada kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Sebelumnya, tersangka AA diketahui menjabat Kepala Seksi di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar tertangkap tangan Gabungan Satgas Tipikor Polrestabes Makassar dengan Ombudsman Sulawesi Selatan, setelah menerima uang pelicin sebesar Rp3 juta didalam amplop dari total yang disita petugas Rp4,5 juta beserta dua ponsel.
Pemberian uang tersebut kepada bersangkutan untuk pengurusan izin untuk perubahan dari ruko menjadi restoran dan toko dari korbannya berinisal R di salah satu rumah makan jalan Sultan Alauddin pada Kamis (10/8) yang diduga sudah diatur sebelumnya guna menjerat pelaku.
Bahkan korban awalnya dimintai uang Rp15 juta dengan dalih adanya kebijakan peruntukan izin perubahan itu dan bisa diselesaikan secepatnya, namun takdir berkata lain, pelaku keburu ditangkap petugas.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017