Pangkalpinang (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sedang mengkaji penerapan dana cadangan pesangon yang bersumber dari iuran perusahaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai jaminan biaya kebutuhan hidup bulanan pascaterkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami masih mengkaji penerapan dan skema dana cadangan pesangon yang bersumber dari iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan biaya kebutuhan hidup bulanan sehinggga dapat membantu para pekerja pasca PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu.
Ia menerangkan melalui dana cadangan pesangon tersebut para pekerja yang baru saja terkena PHK dapat tenang mengikuti pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan baru karena pengeluaran bulanan masih dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja yang terkena PHK masih dapat dijamin pengeluaran bulanannya oleh BPJS Ketenagakerjaan selama mengikuti pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan baru sehingga dapat bekerja kembali di tempat yang lain," ujarnya.
Hanif mengatakan penerapan dana cadangan pesangon juga dapat membantu pangsa tenaga kerja di Indonesia semakin aktif dan fleksibel sehingga para pekerja dapat memilih dan berganti bidang pekerjaan sesuai dengan kebutuhan.
"Dengan penerapan dana cadangan pesangon dapat meningkatkan kepercayaan para pekerja untuk memilih dan berganti bidang pekerjaan yang diminatinya sehingga dapat menambah pengalaman dan keterampilan," terangnya.
Menurut dia, karakter pekerjaan yang semakin dinamis akibat kemajuan teknologi yang terjadi saat ini diperlukan juga pola pikir para pekerja untuk lebih fleksibel yang diimbangi dengan peningkatan keterampilan kerja.
"Diharapkan dana cadangan pesangon dapat menjadi pendorong bagi para pekerja untuk mengikuti pelatihan kerja yang ditawarkan oleh pemerintah, swasta maupun perusahaan sebagai upaya meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam menghadapi karakter pekerjaan yang semakin dinamis," katanya.
Pewarta: Kasmono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017