Jakarta (ANTARA News) - KPAI meminta birokrasi pendidikan dan inspektorat Karanganyar, Jawa Tengah segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru AS yang diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap empat siswinya di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
"Guru AS yang merupakan guru pelajaran agama harus segera dinonaktifkan dari kegiatan mengajar dan selanjutnya di BAP secara kepegawaian sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti pada Sabtu, Jakarta.
KPAI juga meminta agar kepala sekolah juga harus dievaluasi karena ada sistem kontrol yang lemah sehingga oknum guru AS bisa begitu leluasa melakukan aksi bejatnya di lingkungan sekolah.
KPAI prihatin dan menyayangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh seorang pendidik yang mengajar pelajaran agama.
"Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak ternyata justru menjadi tempat yang membahayakan bagi anak. Bahkan pencabulan dilakukan di dalam kelas dan kemungkinan besar disaksikan oleh siswa lainnya," katanya
Guru agama sekaligus wali kelas di MI Karanganyar itu mencabuli siswi kelas 3 sejak tahun ajaran baru Juli hingga 9 Agustus 2017 lalu.
Aksi itu terbongkar ketika salah satu siswi yang menjadi korban melaporkan pencabulan yang dialaminya kepada orang tua.
Kemudian, salah satu orang tua korban itu menceritakan tindakan biadab sang guru kepada orang tua siswi lainnya.
Ternyata tidak hanya ada satu korban guru agama itu, melainkan total ada empat siswi yang menjadi korban pencabulan.
Pencabulan oleh guru AS dilakukan di ruang kelas saat jam pelajaran. Guru itu memanggil siswi yang menjadi korbannya untuk maju ke depan.
KPAI sangat prihatin dan menyayangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh seorang pendidik yang mengajar pelajaran agama.
KPAI akan berkoordinasi dengan pihak Polres Karanganyar untuk memastikan pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penggunaan UUPA memungkinkan pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat.
KPAI akan menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak) Karanganyar, agar anak korban kekerasan seksual terpenuhi haknya atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan/ pemberdayaan.
"Korban yang masih anak-anak harus dipulihkan atau direhabilitasi kejiwaannya dari trauma akibat kekerasan seksual yang dialaminya,"
Atas kejadian ini, KPAI juga kembali mengingatkan kepada pihak Kemdikbud RI untuk mengkaji ulang kebijakan menambah lama belajar di sekolah, mengingat masih banyak sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017