Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mengusulkan skema pajak untuk sedan guna meningkatkan penggunaan komponen lokal, penjualan dan pasar ekspor jenis kendaraan itu.
Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan akan membahas aturan penurunan pajak sedan karena selama ini pajak sedan dianggap lebih mahal ketimbang pajak jenis mobil lain seperti SUV dan MPV.
"Kami berharap potensi ekspor mobil semakin meningkat, salah satunya melalui harmonisasi tarif pajak untuk segmen sedan. Pasalnya, di pasar internasional permintaan sedan lebih banyak daripada MPV dan SUV," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers kementerian, Sabtu.
Dalam upaya meningkatkan daya saing industri otomotif nasional di tingkat global, ia menjelaskan, regulasi yang baru nantinya tidak lagi akan menggunakan kategori jenis mobil dua kotak seperti pikap, mobil serbaguna (MPV), dan mobil sport serbaguna (SUV), serta mobil tiga kotak (three-box car) yaitu sedan.
Kementerian menyatakan kebijakan strategis tersebut akan mendorong penguatan struktur industri kendaraan di dalam negeri serta meningkatkan volume dan nilai ekspor mobil.
"Oleh karenanya, pemerintah memacu industri otomotif nasional agar mampu ekspor mobil sebesar 200 ribu unit pada tahun ini," ujarnya.
Airlangga mengatakan Indonesia sudah menjadi pengekspor otomotif dan industri ini merupakan salah satu sektor yang menjadi tolok ukur pertumbuhan ekonomi nasional.
"Saat ini produksi otomotif kita meningkat, yang membuktikan daya beli masyarakat masih bertenaga. Industri ini masih tumbuh dan ekonomi kita juga masih terjaga di level lima persen. Maka, artinya ekonomi Indonesia masih kuat," katanya.
Menurut data Gaikindo, penjualan mobil domestik hingga Juni 2017 mencapai 533.537 unit dan ekspor selama kurun itu tercatat 113.269 unit. Penjualan mobil 2017 diproyeksikan mencapai 1,1 juta unit.
Sementara kapasitas industri otomotif nasional telah bertambah menjadi 2,2 juta unit.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017