"Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer, La Ode Kudus, di Semarang, Jumat.
Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan itu.
Ia menjelaskan putusan hakim pengadilan niaga tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor.
Dalam putusan tersebut, Hendrianto Santoso, sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan itu, hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai itu.
Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU.
"Dibayar dalam jangka waktu lima tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya," katanya.
"Selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor," katanya.
Atas pengajuan kasasi tersebut, Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer, Wahyu Hidayat, mempersilakan debitor melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan pailit itu.
Meski demikian, kata dia, hukum acara kepailitan tetap berjalan.
Kurator, lanjut dia, bekerja berdasarkan atas UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Dalam kepailitan tidak ada lagi upaya perdamaian," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Nyonya Meneer sebagai pabrik jamu telah berdiri sejak 1919.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017