Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menembak mati seorang bandar narkoba di Sidoarjo, Jatim, setelah menangkap dua orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro Surabaya.

"Seorang bandar narkoba yang ditembak mati berinisial DBS, usia 50 tahun, warga Jalan Hangtuah, Sidoarjo, Jawa Timur. Kami terpaksa menembaknya karena berupaya melawan petugas," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Chandra, dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat malam.

Tewasnya bandar tersebut berawal dari penangkapan dua orang yang digerebek di sebuah hotel di Jalan Diponegoro Surabaya, masing-masing berinisial IRW (29) dan MR (43), keduanya warga Ulee Titi, Kecamatan Seunuddon, Aceh.

Total barang bukti yang diamankan petugas dari ketiga orang tersebut seberat 1,445 kilogram sabu-sabu.

"Dari bungkusnya bisa kami ketahui narkotika sabu-sabu ini berasal dari China," ujar Wisnu.

Dia menduga barang haram tersebut dari China dikirim ke Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Aceh, kemudian singgah di Medan, sebelum akhirnya dikirim ke Jawa Timur.

"Kami menyebut para pengedar ini sebagai jaringan narkoba Aceh-Medan," katanya.

Wisnu menjelaskan penggerebekan terhadap tiga pengedar tersebut setelah melalui pengintaian yang cukup lama terhadap jaringan narkoba Aceh-Medan.

"Tadi pagi petugas kami menerima informasi adanya aktivitas pengiriman dari Aceh menuju Sidoarjo melalui jalur udara," katanya.

Petugas BNNP Jatim kemudian menemukan data penumpang Lion Air yang identik dengan tersangka IRW dan MR, yang berangkat dari Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat pagi.

"Keduanya lolos dari pemeriksaan petugas bandara karena narkoba sabu-sabu yang dibawanya disembunyikan dengan cara diinjak di sepatu yang dikenakan oleh kedua orang ini," ujarnya.

Petugas membuntuti IRW dan MR saat turun di Bandara Juanda, hingga keduanya naik angkutan umum menuju sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.

"Di hotel itulah kami lakukan penggerebekan. Dari dua orang ini kami temukan barang bukti sabu-sabu seberat seribu gram," katanya.

Dari telepon genggam IRW dan MR, petugas menemukan nama pemesannya, yang kemudian menjebak keduanya untuk bertemu di sebuah tempat di Surabaya.

"Pemesannya adalah DBS. Dia adalah bandar narkoba di wilayah Sidoarjo, seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus narkoba di tahun 2007. DBS kami tangkap saat menerima barang dari IRW dan MR," ujarnya.

Petugas selanjutnya membawa DBS ke tempat penyimpanan sabu-sabu miliknya yang siap edar di wilayah Sidoarjo. Dari tempat penyimpanan narkoba milik DBS itu, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 450 gram.

"Saat itulah DBS kemudian berupaya merebut senjata api milik petugas sehingga kami langsung menembaknya," katanya.

DBS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya namun tewas dalam perjalanan.

(T.KR-SAS/M029)

Pewarta: SlSlamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017