Masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan minyak goreng yang dijual dengan harga murah, karena bisa saja minyak goreng tersebut diproses dengan cara dan alat yang tidak higienis sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia."

Pangkalpinang (ANTARA News) - Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 22.193,44 liter atau 22 ton lebih minyak goreng oplosan yang sudah kedaluarsa dari gudang milik PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur pada Senin (7/8).

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol Anton Wahono, Jumat, mengatakan minyak goreng oplosan tersebut berhasil diamankan setelah anggota Subdit I Indag Ditreskrimsus bersama tim Satgas Pangan melakukan pengecekan terhadap gudang itu dan menemukan salah satu karyawan sedang mengoplos minyak tersebut.

"Karyawan itu membuka kemasan akhir pangan dari produk minyak goreng Hemart dan Fitri dengan berbagai ukuran yang disaring dan dimasukkan kembali ke dalam jerigen ukuran lima liter untuk dijual kembali," katanya.

Dia mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Handry Solichin alias Handry (45) yang merupakan General Manager PT. Nusantara Jaya Sejahtera Makmur.

Dikatakannya, selain mengamankan minyak goreng oplosan sebanyak 22 ton lebih, tim Satgas Pangan juga mengamankan alat-alat yang digunakan tersangka untuk mengemas ulang minyak.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 22 jerigen kosong ukuran lima liter, satu corong warna merah muda, satu saringan warna hijau, satu lembar kain kasa warna putih, satu drum warna biru, satu buah gunting, empat baskom warna biru, satu buah corong ukuran lima liter, enam dus plastik bekas minyak goreng, tujuh karung platik bekas minyak goreng merek Hemart dan Fitri," ujarnya.

Anton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari BPOM dan barang bukti yang ada diketahui bahwa minyak goreng merek Hemart dan Fitri tidak memiliki izin edar dan telah mendekati masa kedaluarsa.

"Minyak yang sudah dikemas dalam jerigen ukuran lima liter dijual dengan harga Rp45 ribu ke pedagang kecil seperti pedagang gorengan, pecel lele dan rumah tangga," katanya.

Kapolda mengimbau kepada para distributor minyak goreng apabila menyimpan atau memiliki minyak goreng yang sudah mendekati masa kedaluarsa agar melapor ke Badan POM untuk dimusnahkan atau meretur barang tersebut ke pabrik atau produsen.

"Masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur dengan minyak goreng yang dijual dengan harga murah, karena bisa saja minyak goreng tersebut diproses dengan cara dan alat yang tidak higienis sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Pangan, kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu Gizi Pangan dan secara keamanan sudah tidak terjamin serta cara yang dilakukan oleh PT Nusantara Jaya Sejahtera Makmur tidak menghasilkan minyak gorang yang higienis.

"Pelaku akan akan dikenakan Pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara, pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 dengan ancama dua tahun, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017