Sukabumi (ANTARA News) - Pabrik sepatu Baby Millioner Mas Utama yang berada di Kampung Parikalapa, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga ilegal karena tidak memiliki beberapa izin untuk mengoperasikan perusahaan tersebut.

"Dari hasil sidak yang kami lakukan langsung ke perusahaan tersebut, ternyata pabrik yang di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug seluas 2,5 hektare tidak ada izinnya analisis dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Seketaris Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan, Jumat.

Menurutnya, dengan temuan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjutinya paling lambat satu bulan dan merekomendasikan untuk diawasi agar perusahaan tersebut melengkapi izinnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan pihaknya tidak segan menutup hingga membongkar perusahaan tersebut tidak tidak mengikuti aturan.

"Kami siap jika dinas terkait merekomendasikan untuk melakukan penutupan atau pembongkaran pabrik sepatu yang tidak mengantongi izin," tambahnya.

Di tempat yang sama, perwakilan perusahaan Baby Millioner Mas Utama, Mohamad, mengakui izin usaha yang dimulai sejak beroperasi pada 2009 lalu memang belum lengkap. Tetapi pihaknya berjanji akan segera mengurus kelengkapannya yang tidak ada.

Lanjut dia, perusahaan tersebut berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bukan commanditaire vennootschap atau CV. Untuk jumlah pekerjanya sebanyak 300 orang yang mayoritas warga sekitar.

"Setiap bulan produksi sepatu ini mencapai 10 ribu pasang dan pasarnya lokal. Dan kami pun berjanji akan mengikuti aturan dan melengkapi izin yang belum ada," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017