"Dari verifikasi sementara, ada 5 aset yang sudah berhasil diidentifikasi," kata Kurator pailit PT Nyonya Maneer Wahyu Hidayat di Semarang, Jumat.
Keenam aset berupa tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
Salah satu aset yang telah diajukan sita umum itu yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang.
Menurut dia, kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu tersebut.
Ia menuturkan hingga saat ini kurator belum berhasil menemui Direktur Utama PT Nyonya Maneer Charles Saerang.
"Kami sudah kirimkan surat ke kediaman beliau, namun belum bertemu langsung," katanya.
Ia menjelaskan jika telah bertemu langsung, kurator akan menyampaikan dokumen apa saja yang dibutuhkan berkaitan dengan kepemilikan aset-aset tersebut.
Melalui keterangan pemilik Nyonya Meneer tersebut diharapkan upaya untuk menyelesaikan kepailitan ini dapat berjalan lancar.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017.
Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017