Bengkulu (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istri dengan pasal korupsi saja, tetapi juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Tidak hanya Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti saja, namun seluruhnya sejak 2017 ini kita kenakan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Bengkulu, Kamis.
Pasal ini menjadi upaya maksimal mengembalikan kerugian negara dan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah berlaku korup.
"Selama ini kita lihat, mereka dihukum santai-santai saja (dengan hukuman kurungan), mereka lebih sedih dan takut jika uangnya ditarik kembali, oleh karena itu kita miskinkan," kata dia.
Namun, Basaria menjelaskan bahwa kekayaan para koruptor yang ditarik hanyalah yang dipastikan hasil korupsi, sementara kekayaan yang sah lainnya tidak akan disita.
"Jangan takut dan kami tidak melarang pejabat untuk kaya, asal kekayaan itu hasil yang halal," ucap Wakil Ketua KPK tersebut.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa 20 Juni 2017, empat orang terjaring OTT yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, istrinya Lily Martiani Maddari, serta dua orang lagi Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017