"Saat ini masih diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis.
Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.
Pemeriksaan tersebut untuk menentukan status hukum kedua terlapor. "Siang ini ditentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan," tuturnya.
Herry mengatakan, modus kedua terperiksa adalah dengan merekrut agen dengan sejumlah biaya tertentu, kemudian agen tersebut diminta mencari jamaah umrah. Namun setelah para jamaah membayar, mereka tak kunjung diberangkatkan sehingga para agen merasa terdesak oleh tuntutan jamaah.
"Jadi mereka merekrut agen. Masing-masing agen ini bertugas mencari calon jamaah umrah dengan biaya tertentu. Setelah uang masuk ternyata para jamaah enggak bisa diberangkatkan," ungkapnya.
Kasus ini terkuak setelah para agen melaporkan PT First Anugerah Karya Wisata ke polisi.
Polisi kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kompleks Kementerian Agama pada Rabu (9/8) siang.
(Baca: Bareskrim tangkap pimpinan First Travel terkait kasus umrah)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017