Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Melchias Mekeng sudah tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Melchias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS terkait proyek senilai Rp5,95 triliun tersebut.

Selain memeriksa Melchias Mekeng, KPK akan memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Setya Novanto.

Dalam dakwaan penuntut umum KPK dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jazuli yang saat itu sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS disebut menerima 37.000 dolar AS.

Sedangkan dalam tuntutan, Jazuli disebut menerima 4.000 dolar AS dengan rincian penerimaan pertama sebesar 1.500 dolar AS dan kedua sebesar 2.500 dolar AS.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017