"Tujuh unit kapal ini disita sebagai barang bukti dalam persidangan untuk dua tersangka yang sudah ditahan yakni FB selaku rekanan dari PT Fuad Pratama Perkasa dan S selaku rekanan PT F1 Perkasa," kata jaksa penyidik Kejati Bali Akmal Kodrat di Denpasar, Rabu.
Pihaknya juga berencana akan menyita empat kapal pada Kamis (10/8) yang saat ini berada di Banyuwangi, Jawa Timur yang turut disita Kejaksaan Tinggi Bali.
"Setelah berkas ini rampung, kedua tersangka akan segera disidangkan," katanya.
Untuk pengungkapan tersangka lainnya, pihaknya akan segera melakukan dan menindaklanjuti dengan penahanan tersangka berikutnya.
Dalam kasus ini, tersangka S menjadi pemenang dalam pengadaan empat unit kapal Inkamnia 30 grosston (GT) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun 2014 dengan nilai kontrak hampir Rp6 miliar.
Namun, PT F1 Perkasa tidak mengerjakan proyek sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan kualitas spesifikasi kapal juga tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Akibat belum rampungnya kapal yang dikerjakan PT F1 Perkasa ini, kemudian proyek ini diambil alih CV Fuad Pratama Perkasa dengan nilai kontrak Rp9,7 miliar untuk mengerjakan tujuh unit kapal Inkamina, termasuk empat kapal yang sebelumnya yang dikerjakan PT F1 Perkasa.
Dalam pengerjaan proyek kapal itu, CV Fuad Pratama mampu mengerjakan tujuh kapal sesuai kontrak, namun permasalahan timbul akibat salah satu spesifikasi kapal yang tidak sesuai perjanjian.
Oleh karenanya, Kejati Bali baru menetapkan dua tersangka dari pihak rekanan. Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang mengatakan, saat ini akan fokus menyelesaikan perkara dua rekanan ini, karena bertanggungjawab dalam pengerjaan kapal tersebut.
Pewarta: I Made Surya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017