Mataram (ANTARA News) - Terdakwa asal Selandia Baru yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, Dareen Wong, divonis enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana hukuman selama enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara Dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Namun dalam putusannya, Dareen Wong dinyatakan tidak terbukti memiliki dan menguasai narkotika sesuai yang disebutkan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Melainkan, WNA asal Selandia Baru itu hanya terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika karena hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.

Usai mendengarkan putusannya, Dareen Wong melalui kuasa hukumnya, Ainuddin, menegaskan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dan menerima keputusan Majelis Hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakilkan Helmi dari Kejati NTB belum memberikan kepastian terkait dengan putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Helmi.

Dareen Wong tertangkap tangan oleh Tim SUbdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada April 2017 di sebuah kamar hotel wilayah Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Dari penangkapannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, yakni pil ekstasi jenis MDMA seberat 0,3 gram, kokain 0,03 gram dan sabu 0,16 gram.

Dalam proses persidangan, Dareen Wong mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tidak dikenal saat berada di Gili Trawangan. Seluruh barang haram itu dibelinya dengan harga 900 dolar Australia.

Pewarta: Dhimas BP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017