Blitar (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu, membekuk seorang pemuda yang menyaru sebagai petugas sebuah bank perkreditan rakyat (BPR), karena melakukan penipuan dengan modus bisa mencairkan uang hanya dengan STNK.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengemukakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban.
Rata-rata korbannya adalah pengelola warung. Mereka merasa tertipu dengan janji yang diberikan oleh tersangka, yang mengaku bisa mencairkan dana di BPR.
"Dia mengaku sebagai pegawai BPR. Dengan korban pemilik warung di Blitar. Tersangka ini mengaku sanggup menggadaikan hanya dengan STNK sebesar Rp5-Rp12 juta, tergantung kendaraan," kata Heri.
Ia juga mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah NIN (27), warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Sasaran korban mayoritas adalah perempuan yang mempunyai usaha warung makan.
Tersangka meyakinkan korban bahwa syarat mengajukan utang sangat mudah, tidak perlu menggunakan BPKB melainkan hanya STNK saja.
Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengajak serta korbannya ke salah satu BPR yang diakuinya sebagai tempat dia bekerja. Korban disuruh menunggu di bank tersebut, sementara sepeda motor dibawa dengan alasan untuk keperluan cek fisik.
Namun, tersangka ternyata membawa kabur sepeda motor milik korban, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Aparat yang mendapatkan laporan itu juga langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta sejumlah saksi.
Polisi pun berhasil mengetahui identitas pasti tersangka serta alamatnya. Namun, ia ditangkap di rumah calon mertuanya di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Ia pun tidak dapat mengelak serta melawan, setelah polisi menunjukkan bukti-bukti kasus penipuan yang melibatkannya.
Kepada polisi, NIN mengaku memang sengaja mendekati ibu-ibu pemilik warung sebagai calon korbannya. Ia sebelumnya juga sudah mendapatkan informasi terkait dengan identitas calon korban, sehingga didekatinya.
Ia sendiri bukan seorang pegawai bank termasuk pegawai BPR.
"Saya bukan pegawai bank. Saya menawarkan untuk pinjam bisa dapat Rp5-Rp12 juta," katanya.
Hingga kini, polisi masih menahan pemuda tersebut. Dari tangannya, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang merupakan korban penipuan.
Saat ini, sepeda itu masih di kantor polisi sebagai barang bukti. Sementara, untuk tersangka NIN akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Destyan HS/Asmaul Chusna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017