"Skenario dan strategi pengawasan dana desa dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas diatur mulai dari pusat hingga desa. Sudah jelas bahwa pengawasan Dana Desa sudah sangat komprehensif berdasarkan regulasi yang ada," ujar Mendagri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Mendagri mengatakan UU Desa mengatur Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan penyaluran Dana Desa oleh Kementerian Keuangan dan penggunaannya oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Dia menyatakan dari 74.910 desa yang menerima dana desa, terdapat kurang dari 500 desa yang mengalami permasalahan.
"Artinya pengawasan sudah efektif dan tinggal ditingkatkan intensitasnya mulai dari penyaluran, alokasi dan distribusi atau dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," jelas dia.
Terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK soal dana desa, menurut Mendagri, menunjukkan perlu ditingkatkannya pemahamanan dan koreksi konstruktif semua pihak mengenai arti penting pembinaan dan pengawasan berjenjang mengenai pengelolaan dana desa dalam satu kesatuan poros pemerintahan.
Dia mengatakan kompleksitas permasalahan dana desa saat ini seharusnya dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memahami kembali makna dan filosofi disusunnya UU Desa yaitu untuk memajukan, memandirikan, mensejahterakan desa tanpa harus kehilangan jati dirinya dalam rangka mempercepat tujuan nasional, yaitu terwujudnya kesejahteraan umum.
Tjahjo menegaskan, dari sisi regulasi sudah dijelaskan pembinaan dan pengawasan dana desa sudah diatur secara berjenjang, namun yang menjadi persoalan adalah jumlah desa yang sangat banyak dengan kondisi dan situasi beragam, baik kondisi SDM di Pemda maupun di pemerintahan desa.
"Permasalahan ini harus dilihat harus lebih proporsional dan dimaknai sebagai sebuah proses. Apa iya kita sekarang akan menafikkan berpuluh-puluh ribu desa yang berhasil membangun desanya hanya karena beberapa desa bermasalah. Ini harus dimaknai sebagai sebuah proses untuk menuju kepada sebuah kemajuan yang harus dilalui," jelas dia.
Mendagri mengatakan saat ini perangkat yang digunakan untuk menanggulangi penyelewengan dana desa sudah sangat komplit mulai dari regulasi yang komprehensif, SDM untuk pengawasan mulai dari tingkat pusat (BPK, Itjen, BPKP) Daerah (Bawasda), Desa (BPD), masyarakat dan musyawarah desa serta teknologi informasi.
Selain itu proses distribusi dana desa juga sudah komprehensif yakni pertama disalurkan Menteri Keuangan setelah mendapatkan data jumlah desa yang pasti dari Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya dana desa langsung disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Rekening Kas Umum Daerah.
Setelah tujuh hari disalurkan ke RKU Desa, berdasar laporan dari desa dan penggunaan dana desa ditentukan untuk empat bidang yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya penggunaannya diatur Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, sedangkan untuk pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan diatur Kementerian Dalam Negeri.
Di tingkat desa penggunaan Dana Desa dibawa dalam musyawarah desa untuk menentukan skala prioritas penggunaan.
(Baca: Menkeu: Dana Desa bisa bantu konsumsi domestik)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017