Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI, EE Mangindaan, mengatakan bahwa pihaknya memberi tanggapan positif atas usulan didirikannya Provinsi Papua Selatan sebagaimana disampaikan Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Yusak Yaluwo, Selasa (29/5) lalu di ruang kerjanya. "Mereka tentu sangat memahami kondisi dan potensi wilayahnya serta dinamika ke arah percepatan pembangunan di kawasan yang berbatasan dengan negara PNG itu," kata Mangindaan di Jakarta, Rabu. Jika proses pemekaran itu bisa berlangsung mulus dan sesuai target, maka bakal ada tiga provinsi di Papua, setelah Provinsi Papua, serta Provinsi Papua Barat. "Khusus untuk pemekaran Provinsi Papua Selatan, ada tiga persyaratan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, syarat-syarat administratif yang ditentukan oleh undang-undang. Ini tidak bisa tidak mesti dipenuhi," kata mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) VIII Trikora di Papua itu. Syarat kedua, menurut dia, perlu mempertimbangkan faktor pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. "Ini menyangkut target waktu, karena sebelum Pemilu segera ditetapkan daerah pemilihan (Dapil) pada 2008. Kalau Dapil sudah ditetapkan, sulit untuk mengubahnya. Makanya, penentuan waktu pemekaran jangan sampai terganggu oleh jadwal Pemilu tersebut," katanya. Mengenai syarat ketiga, mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) itu menyatakan, menyangkut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 tentang Pemekaran Daerah. "Ada rencana untuk merevisi PP tersebut. Sejumlah perubahan kecil mengenai persyaratan membentuk atau memekarkan daerah baru," tambahnya. Ketiga hal ini, kata Mangindaan, harus menjadi perhatian khusus Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan. Sementara itu, Yusak Yaluwo (36) yang juga Bupati Boven Digoel menyatakan bahwa pihaknya kini telah merampungkan persiapan administrasi untuk pemekaran. "Sekitar 60 hingga 70 persen persyaratan sesuau aturan perundangan sudah kami penuhi hingga saat ini. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan, sudah rampung 100 persen," kata Yusak Yaluwo. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007