Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Yusron Ihza Mahendra, menyatakan di Jakarta, Rabu, bahwa tindakan Australia memaksa Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, ke pengadilan lokal salah satu negara bagian di Australia dalam kaitan masalah Timor Timur (Timtim) beberapa puluh tahun lalu merupakan penghinaan besar terhadap Indonesia. "Jelas ini suatu hal yang tidak pada tempatnya. Apalagi, Sutiyoso tiba di Australia sebagai undangan dari negara bagian New South Wales, Australia. Lalu juga, apakah Australia punya dasar dan bukti yang cukup untuk bertindak begitu terhadap Sutiyoso?," kata politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Polisi Australia menyampaikan surat panggilan menghadiri pemeriksaan jaksa "Coroner Inquest" dalam kasus "Balibo Five" 1975 (insiden meninggalnya lima wartawan Australia) kepada Sutiyoso selaku Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang tengah mengadakan kunjungan resmi ke negeri kanguru itu. Para polisi itu diberitakan menggunakan kunci master kamar hotel di Australia, memaksa masuk dan kemudian meminta Sutiyoso memenuhi panggilan aparat penegak hukum di sana. Atas tindakan ini, kalangan politisi dan pengamat di Indonesia mendesak kepada Pemerintah RI, agar menyatakan protes keras terhadap perlakuan tidak sopan tersebut. "Tindakan terhadap Sutiyoso ini merupakan penghinaan yang besar terhadap Indonesia. Apa lagi, Sutiyoso itu Guberner Ibukota Negara Republik Indonesia," ujar Yusron menegaskan. Dia juga meminta pihak Departemen Luar Negeri segera mengirim nota protes kepada Pemerintah Australia. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007