Palembang (ANTARA News) - Titik panas atau "hotspot" di sejumlah daerah dalam wilayah Sumatera Selatan yang tergolong cukup rawan kebakaran hutan dan lahan terus terdeteksi namun jumlahnya berfluktuasi cenderung menurun.
"Titik panas dalam beberapa hari terakhir terdeteksi belasan hingga puluhan titik di sejumlah daerah rawan kebakaran hutan dan lahan seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir dan Musi Banyuasin," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Dinas Kehutanan Sumatera Selatan Ahmad Taufik, di Palembang, Selasa.
Kondisi ini, kata dia, perlu diwaspadai karena mulai mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan melalui satelit, terdeteksi hingga 20 titik panas atau "hotspot" di delapan daerah dalam wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu.
Titik panas di Sumsel akhir-akhir mulai sering terdeteksi melalui satelit, namun jumlahnya turun-naik dan relatif sedikit.
Meskipun jumlahnya masih relatif sedikit, pemerintah daerah dan masyarakat yang berada di daerah yang mulai terdeteksi titik panas diimbau agar meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap lahan pertanian, perkebunan, dan kawasan hutan.
Dengan kewaspadaan yang tinggi dan pengawasan lingkungan secara maksimal diharapkan dapat dicegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan bencana kabut asap yang bisa mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat seperti yang terjadi pada 2015.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Iriansyah menjelaskan, sejak dua bulan terakhir pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.
Selain itu, untuk mencegah terjadi bencana kabut asap yang parah pada musim kemarau tahun ini, dia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.
Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Jika ada masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, pelakunya akan dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara dan denda, kata dia pula.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017