Jakarta (ANTARA News) - Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyatakan baru sebanyak 1.032 dari 2.700-an rumah sakit di Tanah Air yang telah terakreditasi.

"Baru separuh rumah sakit di Tanah Air baik rumah sakit swasta maupun pemerintah yang sudah terakreditasi. Jumlah sebanyak itu, untuk semua akreditasi mulai dari tingkatan dasar hingga utama," ujar Ketua Eksekutif KARS, Dr Sutoto, usai pertemuan ilmiah tahunan dan semiloka rumah sakit ke-3 di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan rumah sakit untuk tipe C dan D banyak mendapatkan akreditasi dengan strata dasar atau perdana. Sedangkan untuk tipe A dan B, strata yang didapat adalah paripurna.

" Sebagian rumah sakit di Tanah Air, banyak yang tipe C dan D."

Sutoto menjelaskan masih banyaknya rumah sakit yang belum melakukan akreditasi disebabkan karena kendala administrasi seperti pergantian manajemen dan sebagainya.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dr Kuntjoro Adi Purjanto, mengatakan sebagian rumah sakit belum terakreditasi karena kesulitan mengaplikasikan sebanyak 1.353 elemen setiap harinya.

"Selain itu juga masalah sumber daya manusianya. Terutama klinik yang hanya memiliki dua atau tiga dokter," kata Kuntjoro.

Dengan jumlah sumber daya manusia yang sedikit, maka tidak mudah menerapkan semua elemen yang telah ditetapkan oleh KARS.

Pihaknya telah melakukan pemetaan sumber daya manusia dan hasilnya tenaga medis banyak yang berkumpul di regional satu yang terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Untuk proses akreditasi, lanjut dia, banyak yang harus disiapkan terutama dalam bidang infrastruktur. Namun proses akreditasi itu diyakini mampu meningkatkan keselamatan pasien.

Pada kesempatan itu juga dilakukan peresmian Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Ed 1) yang merupakan standar akreditasi yang disusun sendiri oleh personil KARS mengacu pada standar ISQua dan Joint Commission International (JCI) edisi 4 dan 5.

Seperti diketahui standar akreditasi yang digunakan oleh KARS sekarang adalah standar akreditasi versi 2012 yang merupakan terjemahan dari standar akreditasi JCI Edisi 4. Saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 34 tahun 2107 yang di beri kewenangan melakukan akreditasi adalah lembaga independen yang sudah terakreditasi ISQua, nah saat ini lembaga KARS telah terakreditasi ISQua baik untuk organisasinya maupun sistem rekruitmen dan pelatihan calon surveyornya.

Dengan telah adanya SNARS Ed 1 ini maka dalam waktu dekat KARS juga akan memintakan akreditasi ISQua bagi SNARS Ed 1 ini. Begitu pula dengan telah diakuinya KARS oleh ISQua sebagai badan akreditasi Internasional, maka KARS juga dapat melaksanakan akreditasi internasional.

(T.I025/B015)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017