... dipertegas unsur-unsur kategori makar...Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hasan Basri, menilai undang-undang yang mengatur kejahatan makar diperlukan di Indonesia mengingat saat ini tengah krisis kedaulatan negara.
"UU baru mengatur kejahatan makar bisa masuk dalam tindak pidana khusus, seperti halnya dengan tindak pidana terorisme," katanya, di Jakarta, Selasa.
Undang-undang yang mengatur kejahatan makar itu, kata dia, berisikan soal pencegahan, deteksi dini, dan unsur-unsur yang bisa dikenakan dalam tindak pidana itu.
Dia tegaskan, definisi makar itu harus dipertegas kembali dan harus dibedakan dengan orang yang mengkritik atau menyampaikan aspirasi terhadap pemerintah atau DPR.
Orde Lama pernah memberlakukan UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang kemudian tetap diberlakukan Orde Baru. Suasana kebathinan pada saat itu adalah revolusi dan konflik kawasan Asia Tenggara serta dunia.
UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi baru dicabut pada 1999, sejalan pemberlakuan UU Nomor 26/1999 Tentang Pencabutan UU Nomor 11/PNPS/1963. Alasan mendasar adalah menciptakan ketidakpastian hukum dan berlawanan dengan HAM.
Penggunaan atau pengenaan makar yang menggunakan KUHP saat ini, kata Basri, cenderung bisa membungkam aspirasi masyarakat.
"Harus dipertegas unsur-unsur kategori makar," katanya, yang mengangkat soal makar dalam disertasinya, di Universitas Jayabaya, Jakarta.
Ia juga menyebutkan UU Makar harus melibatkan peran TNI karena hal tersebut berkaitan dengan kedaulatan negara. "Bukan ranah Polri untuk menangani pidana umum saja," katanya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh nasional ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana makar, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan Ahmad Dhani. Hingga sekarang, penanganan perkara-perkara makar belum jelas kelanjutannya.
Pasal 88 KUHP menjelaskan, "Dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan".
asal 110 ayat 1 KUHP menjelaskan sanksi pemufakatan jahat, yaitu "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut".
Pasal 107 ayat 1 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Sementara ayat 2 pasal 107 KUHP berbunyi, "Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Adapun UU Nomor 11/PNPS/1963 Tentang Pemberantasan Tindakan Subversi memberi batasan pengertian lebih jelas tentang makar. Pengertian awal subversi dan penjelasannya diutarakan pada angka 1 hingga 5 pasal 1 dan 2 UU Nomor 11/PNPS/1963.
Angka 1 pasal 1 UU Nomor 11/PNPS/1963, menyatakan, (a) memutar-balikkan, merongrong, atau menyelewengkan ideologi negara Pancasila dan haluan negara, atau (b) menggulingkan, merusak, atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah atau aparatur negara.
Atau (c) menyebarkan rasa permuduhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan, atau kegelisahan di antara penduduk atau masyarakat yang bersifat luas di antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sesuatu negara sahabat, atau mengganggu, menghambat atau mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi, atau pengangkutan yang diselenggarakan pemerintah, atau berdasarkan keputuan pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017