Denpasar (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Dyah Pitaloka mendesak PT Angkasa Pura II untuk meninjau kembali tarif "airport tax" (pajak bandara) bagi penumpang di terminal tiga Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tanggerang.
"Kami mendesak PT Angkasa Pura II meninjau tarif airport tax yang berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta, sebab di terminal keberangkatan tiga, biayanya jauh berbeda dengan terminal dua. Dengan tarif tersebut masyarakat atau konsumen merasa keberatan," kata Rieke Pitaloka di sela rapat kunjungan Kerja Komisi VI DPR-RI dengan jajaran PT Angkasa Pura, PT Garuda Indonesia, PT Pelindo, dan istansi BUMN lainnya di Kuta, Bali, Selasa.
Ia mengatakan khusus di terminal keberangkatan tiga yang selama ini digunakan PT Garuda Indonesia tarifnya berbeda dengan di terminal dua. Padahal kalau melihat fasilitas sama dengan terminal keberangkatan lainnya.
"Kami berpendapat sebaiknya tarif airport tax tersebut disamakan saja dengan terminal lainnya. Karena dengan penyesuaian tersebut masyarakat tidak terbebani terlalu berat," ujarnya.
Rieke Pitaloka mengharapkan PT Angkasa Pura yang mempunyai otoritas di bandara agar selalu meningkatkan kinerjanya, sehingga warga merasa nyaman dalam mendapatkan pelayanan.
"Kami berharap Angkasa Pura memberikan pelayanan yang maksimal kepada penumpang, sebab mereka juga membayar pajak sesuai dengan aturan. Begitu juga kami harapkan lalu lintas udara diperhatikan sehingga tidak ada sampai penundaan terbang (delay)," ucap Srikandi PDIP itu.
Rieke Pitaloka mengharapkan juga kepada pemerintah mempertegas peringatan kepada maskapai yang sering terjadi penundaan. Karena jika sering-sering terjadi penundaan, juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat, termasuk wisatawan asing ke Indonesia.
"Kalau ada penerbangan sering delay, maka pemerintah harus memberi peringatan keras, sebab ini menyangkut kepercayaan dari masyarakat menggunakan pesawat terbang. Terhadap keluhan penundaan terbang sering juga saya terima dari warga masyarakat," ujarnya.
Ia berharap kepada penerbangan Garuda Indonesia agar tidak melakukan penundaan terbang, karena ini menyangkut nama baik dari perusahaan BUMN.
"Sebagai penerbangan di bawah bendera BUMN harus terbangnya lancar, dan yang selama ini melayani penerbangan reguler ke daerah terpencil juga agar lancar," katanya.
(T.I020/M029)
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017