Jakarta (ANTARA News) - Direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengingatkan Serikat Pekerja (SP) JICT untuk melakukan tugas hubungan industrial tanpa mencampuri kewenangan direksi.
"Sepatutnya hubungan industrial saja tanpa mencampuri urusan yang menjadi kewenangan dan ranah direksi, komisaris dan pemegang saham," kata Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut Gunta, setiap persoalan yang ada akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Komitmen direksi terkait ketaatan pada aturan dan hukum tidak akan pernah berubah," kata Gunta.
Gunta juga menyatakan, kepada para pekerja yang telah membatalkan mogok kerja, direksi mengimbau agar mereka bekerja kembali untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Kami berterimakasih atas dukungan dan soliditas yang ditunjukkan rekan-rekan pekerja di JICT yang tidak mogok dan tetap menjalankan kewajibannya. Sikap pekerja yang menunjukkan dedikasi tinggi kepada perusahaan ini sangat dibutuhkan untuk membangun JICT," demikian Gunta.
Aksi mogok kerja oleh pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT JICT berlangsung lima hari sejak 3 Agustus 2017 atau mundur dari rencana semula hingga 10 Agustus 2017.
Ketua Umum SP JICT Nova Sofyan Hakim sebelumnya menyatakan demi kepentingan dan cita-cita, serta berpijak pada kepentingan nasional yang lebih besar, mogok dihentikan sejak Senin (7/8) pukul 16.00 WIB.
Menurut Nova Hakim, keputusan diambil setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, ditenggarai ada oknum-oknum di eksternal maunpun internal, yang justru menghendaki mogok berlarut-larut, yang pada akhirnya berdampak pada ekonomi dan politik nasional.
(T.E008/Y008)
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017