... ada 75.000 desa, jadi tidak mungkin diperiksa satu per satu karena itu di lapangan...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengusulkan agar penggunaan dana desa diumumkan secara terbuka melalui tempat ibadah, yaitu mesjid, gereja, dan lain-lain, untuk mencegah penyelewengan.
"Di Indonesia ada 75.000 desa, jadi tidak mungkin diperiksa satu per satu karena itu di lapangan. Rakyatnya, camatnya ya kita minta pertanggungjawaban ke masyarakat juga penting, jadi harus disarankan perkembangannya diumumkan di rumah-rumah ibadah, seperti mesjid, gereja, setiap Jumat atau Minggu," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Dia katakan itu menanggapi kasus dugaan suap dana desa yang ditemukan KPK, di Desa Dassok yang ditangani Kejaksaan Tinggi Negeri Pamekasan, Jawa Timur.
Menurut dia, skema yang selama ini dijalankan mesjid atau gereja dalam penggunaan dana amal umat telah terbukti transparan karena diumumkan terus-menerus kepada jamaahnya.
"Itulah kenapa keuangan mesjid transparan karena diumumkan terus, Dana Desa harus juga, harus diumumkan ke masyarakat secara terbuka, bahwa dananya sekian dipakai untuk ini, jadi masyarakat bisa periksa," kata dia.
Kalla menyesalkan jika pada akhirnya dana desa menjadi lahan korupsi baru karena tujuan utama pemerintah mengucurkan dana desa adalah untuk pemerataan kemakmuran dan menutup ketimpangan ekonomi melalui pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat.
"Ya, itulah perlunya keterbukaan di desa sendiri, khan supaya dia tahu bahwa anggaran sekian, kalau dia bilang dipotong sekian, pasti ribut, jadi harus diumumkan seperti di mesjid," kata dia.
Terkait dugaan kasus korupsi dana desa di Pamekasan, KPK, Jumat (4/8), telah menggeledah empat lokasi, yakni Kantor Bupati Pamekasan, rumah dinas Bupati Pamekasan, Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.
Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi-lokasi yang digeledah.
Pewarta: Azizah Fitriyanti anti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017