Kanit I Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi, di Cianjur, Selasa, mengatakan, ada dua orang pejabat Disdik yang akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas operasi tangkap tangan, belum lama ini di Kecamatan Ciranjang.
"Surat pemanggilan sudah dikirim, kemungkinan pekan depan baru memenuhi panggilan. Kami masih melakukan pendalaman dan penambahan barang bukti salah satunya melalui pemeriksaan saksi," katanya.
Dia menjelaskan, barang bukti berupa uang Rp 6,4 juta dan buku rekapitulasi penyetoran dana sertifikasi dinilai masih perlu ditambah. "Sebenarnya saksi dan bukti yang ada saat ini dianggap sudah cukup, tapi kami mengganggap kasus ini masih perlu diperdalam," katanya.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, dimungkinkan ada tersangka dan melebar hingga induk organisasi di tingkat kabupaten. "Kemungkinan pasti ada, tapi untuk saat ini masih fokus di tingkat Kecamatan Ciranjang," katanya.
Sedangkan terkait tersangka yang hanya dikenakan wajib lapor, tutur dia, ada berbagai pertimbangan termasuk tersangka yang dinilai koperatif dalam memenuhi panggilan. "Kalau harus ada penahanan, maka akan dilakukan. Tapi kita lihat dulu prosesnya," kata Iwan.
Seperti diberitakan Tim Saber Pungli Polres Cianjur, menangkap tiga orang oknum pelaku pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT) di SDN Gununghalu 1, Kampung Sipon, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang.
Terungkapnya pungutan yang dilakukan tiga orang oknum tersebut setelah mendapat laporan warga, terkait adanya pungli yang dilakukan pengurus PGRI Cabang Ciranjang terhadap guru SD. Oknum tersebut memungut uang Rp100 ribu dari guru SD terkait dana sertifikasi yang akan diterima.
Ketiganya RD (55) PNS yang bertugas mengumpulkan dana, AS (54) yang merupakan bendahara PGRI Cabang Ciranjang serta RNH belum diketahui identitas lengkapnya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017