Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan musyawarah ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cibitung-Cilincing.

"Kegiatan itu pelaksanaanya di Kantor Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya," kata Kepala Sie Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bekasi, Agus Susanto di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia dalam pembebasan ini terdapat 61 bidang tanah yang sudah dilakukan penilaian dan pemetaan oleh tim independen.

Setelah itu, akan dilakukan validasi data tanah. Tentunya itu harus sesuai data yang dimiliki oleh BPN. Kemudian, setelah dilakukan validasi maka tahapan terakhir yaitu pembayaran.

Dalam pembayaran itu tentunya harus sesuai nama sertifikat dan tidak dapat dilakukan menggunakan atas nama.

"Pasalnya dalam pembayaran harus dilakukan oleh kejaksaan negeri setempat dan tidak boleh adanya perwakilan, harus atas nama orang tersebut sesuai sertifikat," katanya.

Namun dalam hal ini, juga masih melakukan penilaian pada beberapa daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan tol.

Ia menambahkan dalam pembayaran ganti rugi ini tidak harus dalam bentuk uang atau saham. Tetapi bisa juga dibayarkan dengan melakukan penggantian berbentuk rumah.

Tentu saja ini harus sesuai penggunaan tanah yang dibutuhkan dalam pembangunan tol.

Dalam hal ini tentunya BPN menjembatani ganti rugi pembangunan tol sesuai dengan besaran harga tanah yang berlaku pada daerah setempat.

Dan bilamana masyarakat tidak setuju maka pembayaran tersebut dapat dilakukan penundaan. Namun dalam hal ini mengacu pada kepentingan bersama dengan pembangunan insfratruktur berupa jalan.

"Pada nantinya bila warga tidak taat aturan maka yang melakukan pembayaran dari kejaksaan," katanya.

Hal itu sudah sesuai pada aturan perundang-undangan, dan bila masyarakat tidak cepat mengambil maka uang tersebut akan dinyatakan hangus.

Lanjut Agus menjelaskan dalam ganti rugi pembebasan lahan ini berjalan tertib tanpa ada kendala apapun.

Hanya saja masyarakat meminta ganti rugi yang sepadan dengan harga saat ini. Namun itu semua membutuhkan kajian dari tim penilai independen (kelayakan harga tanah).

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017