Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo di Jakarta, Selasa, mengatakan tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung adalah Upik Rosalina Wasrin.
Upik adalah mantan Asisten Deputi PKBL Deputi RPS Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Tim Kerja Program BUMN 2012 serta Direktur Utama PT Sang Hyang Seri.
Kombes Cahyono mengatakan program kegiatan cetak sawah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporasi (GP3K) yang diinisiasi Kementerian BUMN tahun 2012 dan dilaksanakan oleh PT SHS dengan alokasi anggaran Rp317 miliar.
"Sumbernya berasal dari dana yang ada pada beberapa BUMN donatur," katanya.
Hasil investigasi menunjukkan nilai pekerjaan yang telah dibayarkan ke pelaksana pekerjaan kegiatan cetak sawah sebesar Rp212 miliar, dengan rincian pekerjaan yang meliputi pekerjaan jasa konsultasi studi kelayakan dan perencanaan pembukaan lahan cetak sawah seluas 3.000 hektare oleh PT Indra Karya.
Kemudian, pekerjaan pembukaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya seluas 1.500 hektare dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya, pekerjaan jasa konsultasi pengawas pembukaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya oleh PT Yodya Karya, serta pekerjaan pembukaan lahan cetak sawah dan infrastruktur penunjang lainnya di lahan seluas 1.500 hektare oleh PT Hutama Karya.
Cahyono mengungkapkan pelaksanaan program kegiatan cetak sawah di Kabupaten Ketapang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik proses penyiapan anggaran, teknis cetak sawah maupun proses pengadaannya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp67 miliar.
"Sementara polisi telah melakukan penyitaan uang sebagai langkah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp69 miliar," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017