Bandung (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengupayakan kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE pekan depan atau Selasa (15/8), sesuai dengan permintaan majelis hakim.
"Ini kan tadi sudah mendengar dari majelis hakim bahwa kita masih diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan (pemanggilan Ahok)," ujar jaksa, Andi M. Taufik ditemui usai persidangan lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Sejauh ini, JPU sudah mengirimkan surat pemanggilan ketiga untuk Ahok, bahkan suratnya sudah diperlihatkan dalam persidangan. Namun karena beberapa hal, Ahok urung hadir dalam persidangan.
Meski begitu kata dia, karena Ahok sudah disumpah, dan tidak bisa hadir dalam persidangan, hal itu sebenarnya bukan sebuah masalah. JPU hanya tinggal membacakan berita acara penyidikan (BAP), akan tetapi majelis hakim menolak permintaan itu, bahwa kesaksian harus dilakukan di persidangan.
"Sebenarnya kalau menurut kami itu kan sudah disumpah, dengan sudah disumpah itu berarti sama nilainya. Kalau menurut kami tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan, sama aja," kata dia.
Terkait permintaan kuasa hukum Buni Yani yang meminta agar Ahok dihadirkan dengan upaya paksa, Andi tidak bisa melakukan hal tersebut, terlebih Ahok sedang dalam masa tahanan di Mako Brimob.
"Kalau upaya paksa bagaimana, itu kan ditahan juga disana jadi saya kira nantilah kita bicarakan upaya paksa," kata dia.
Di tempat yang sama, Buni Yani mengatakan kesaksian Ahok tidak bisa dibacakan oleh JPU. Jika dibacakan, ia bersama kuasa hukumnya tidak bisa mengkritisi apa yang disampaikan oleh Ahok telah sesuai dengan BAP atau berbeda.
"Kalau cuma dibacakan kita nggak bisa kritisi kan berat sebelah. Pak Ahok situ bohong ya?, kan kita bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang," kata dia.
Ia pun meminta agar JPU untuk melakukan upaya paksa terhadap mantan gubernur DKI Jakarta itu bisa hadir dalam persidangan.
"Justru kita minta itu diwajibkan, dipaksa Ahok datang, dipaksa lho ya, dipaksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan. Kan mesti harus dialog," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017