Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Kemaritiman, Budi Purwanto, dalam Focus Group Discussion tentang Penetapan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok, di Lombok, Selasa, mengatakan dua wilayah yang diajukan Malaysia itu adalah Pulau Kukup dan Tanjung Piai.
"Penetapan PSSA oleh Malaysia di kedua wilayah tersebut ada di persimpangan perbatasan negara kita yang sampai saat ini belum selesai," katanya.
Pulau Kukup dan Tanjung Piai terletak di wilayah Johor, Malaysia, yang berbatasan langsung dengan wilayah Kepulauan Riau. Wilayah tersebut, menurut Budi, masih dibahas perbatasan garis pantainya.
Ia menuturkan, pengajuan PSSA sebuah negara harus mendapatkan dukungan agar bisa dikabulkan Dewan Organisasi Maritim Dunia (IMO). Oleh karena itu, ia menegaskan penolakan PSSA yang diajukan Malaysia agar tidak dikabulkan IMO.
"Dengan koordinasi yang ada, Indonesia harus menolak, menghentikan, karena penetapan PSSA yang diusulkan Malaysia itu masih wilayah kedaulatan yang belum selesai dibahas," katanya.
Indonesia sendiri, juga mengajukan tiga wilayah perairan yakni Selat Lombok, Karimun Jawa dan Kepulauan Seribu sebagai PSSA.
Dalam sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (MPEC) IMO awal Juli lalu di London, Malaysia mengajukan dua wilayah PSSA.
Suatu kawasan laut dapat ditetapkan sebagai PSSA apabila kawasan tersebut rentan terhadap aktivitas pelayaran internasional.
Kawasan PSSA juga harus memenuhi satu tiga kriteria yakni ekologis; sosial, budaya dan ekonomi; dan ilmu pengetahuan.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017