Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dalam penyidikan Irvanto, KPK mengklarifikasi kepada pengacara Arie Pujianto mengenai barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah Irvanto.
Kemarin KPK memerika Arie Pujianto sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Untuk saksi Arie Pujianto kami lakukan pemeriksaan yaitu klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dengan barang bukti elekteronik yang kami sita saat lakukan penggeledahan di rumah Irvanto sebelumnya," kata Febri, kemarin.
Setelah KPK menggeledah dan menyita barang bukti di rumah Irvanto, ada hal-hal yang perlu diklarifikasi KPK dari Arie Pujianto yang diperiksa kemarin.
KPK menggeledah rumah Irvanto di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juli lalu, di mana disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, selain berujung pada pencegahan Irvanto ke luar negeri.
(Baca: Saksi diklarifikasi terkait penggeledahan rumah keponakan Novanto)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017