Medan (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui perairan Tanjung Balai.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya di Medan, Senin, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba dari Tanjung Balai ke Kota Medan.
Setelah mengumpulkan informasi yang dibutuhkan, diketahui nama bus yang dinaiki pengedar narkoba tersebut yakni Bus Omega Sejahtera yang dicegat di jalan lintas Sumatera di kawasan Kecamatan Sei Balai, Kabupatan Batubara.
Ketika bus dengan nomor polisi BK 7006 UA itu diperiksa, diamankan seorang penumpang bernama Sumadi (53) yang membawa sebuah ransel berwarna hitam.
Dari ransel warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai itu ditemukan lima bungkusan berwarna silver yang berisi sabu-sabu seberat lima kg.
Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui dua tersangka yang membawa sabu-sabu itu dari Malaysia dan membawa narkoba tersebut ke daratan.
Kedua tersangka adalah Amri Syahputra (36), warga Jalan Ampera, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai yang berperan membawa sabu-sabu itu dari Malaysia.
Sedangkan seorang lagi bernama Darmady (33), warga Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai yang bertugas sebagai pembawa narkoba tersebut dari perairan ke darat.
Selain lima kg sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit kapal bot yang digunakan untuk menjemput sabu-sabu itu dari Malaysia. Kapal tersebut disita sebagai barang bukti dan dititipkan di Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai.
(Baca: BNN tembak mati warga Malaysia tersangka narkoba)
Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017