Pekanbaru (ANTARA News) - Pejabat Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau Muhammad Nasir batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Cekalnya dari KPK yang mengajukan ke direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara tindak pidana korupsi. Berangkat lewat manapun akan diblok," keta Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Senin.
Hal tersebut, lanjutnya tentu terkoneksi ke Bandara di Batam, Kepri sehingga ketika akan diperiksa itu akan kelihatan. Ada lampu merah yang akan muncul ketika seseorang masuk daftar cekal, jika bersih maka barulah akan diberi cap keberangkatan.
"Sebelum berangkat kita masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cekal ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Dumai Syafwan menyatakan, Muhammad Nasir sesuai jadwal sudah harus bertolak ke Madinah bersama anggota jamaah haji lain pada Sabtu (5/8), namun di Embarkasi Haji Batam tertahan dan tidak boleh keluar negeri.
"Kita tidak tahu apa persoalan hukumnya, tapi memang benar beliau tidak jadi berangkat haji saat berada di embarkasi Batam," kata Syafwan.
Ia mengatakan bahwa Panitia haji Kemenag Dumai baru mengetahui hal ini di Asrama Haji Batam karena sebelumnya tidak menerima surat pemberitahuan dari instansi berwenang, termasuk saat persiapan dan jelang keberangkatan.
Meski ada pembatalan keberangkatan peserta haji, lanjutnya, namun 206 calon haji asal Kota Dumai yang tergabung dalam Kelompok Terbang 7 Embarkasi Batam tetap bertolak ke Madinah.
Berdasarkan penelusuran, Pj Sekda Dumai ini merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Dia pernah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kepolisian Resor Bengkalis, November 2016 lalu. Diduga saat itu melakukan penyelidikan awal terhadap pekerjaan proyek tahun jamak yang dilaksanakan pada masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
(Baca: Sekda Dumai batal pergi haji diduga dicekal)
Pewarta: Bayu Agustari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017